Keluarga dan Pendidikan Untuk Semua
Dikutip dari laman wikipedia, keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal disuatu tempat dibawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Undang-Undang 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, Bab I pasal 1 ayat 6, pengertian keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya; atau ayah dan anaknya (duda), ibu dan anaknya (janda). Dalam konstitusi disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Karena keluarga merupakan tempat pendidikan pertama dan utama. Maka, penyelenggaraan pendidikan haruslah merata dan berkeadilan. Dengan kata lain, pendidikan adalah satu untuk semua. Dengan merealisasikan konsep nyata pendidikan untuk semua, maka setiap keluarga harus terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan anggota keluarganya. Dalam keluarga dibutuhkan sosok berpengaruh sehingga mampu