Korupsi Menodai Perjalanan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Korupsi dari bahasa latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, (rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Dari pengertian diatas sangat jelas tergambar dan terpampang bahwa korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat tercela dan merugikan banyak orang. Korupsi yang sudah mengakar di Indonesia nampaknya semakin menjadi-jadi bahkan melebihi penyakit kronis. Dengan menjamur korupsi dari Sabang sampai Marauke telah meruntuhkan nilai-nilai dan cita-cita proklamasi. Cita-Cita Proklamasi Setiap tahun terutama 17 agustus dan 10 November selalu dihiasi dengan berbagai seremoni dan kegiatan