Korupsi Menodai Perjalanan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Korupsi dari bahasa latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, (rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Dari pengertian diatas sangat jelas tergambar dan terpampang bahwa korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat tercela dan merugikan banyak orang. Korupsi yang sudah mengakar di Indonesia nampaknya semakin menjadi-jadi bahkan melebihi penyakit kronis. Dengan menjamur korupsi dari Sabang sampai Marauke telah meruntuhkan nilai-nilai dan cita-cita proklamasi.
Cita-Cita Proklamasi
Setiap tahun terutama 17 agustus dan 10 November selalu dihiasi dengan berbagai seremoni dan kegiatan untuk mereflesikan semangat pengorbanan dan jiwa patriotisme. Momentum hari proklamasi dan hari pahlawan menjadi bahan renungan mendalam bagi masyarakat Indonesia tidak terkecuali kalangan pemuda.
Semangat pengorbanan dan nasionalisme yang telah ditunjukkan para pahlawan entah yang diakui namanya ataupun yang tidak terdaftar akan selalu terkenang. Dan sebuah bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa-jasa para pendahulunya. Akan tetapi, apa yang dipertontonkan generasi bangsa indonesia terutama pejabat, pelajar, mahasiswa serta masyarakat sangat jauh dari sikap kepahlawanan. Karena mereka hanya sibuk memikirkan diri sendiri tanpa melakukan hal terbaik demi kemajuan bangsa dan negara.
Semangat nasionalisme yang dimiliki para pahlawan tidak bisa diadopsi oleh pemerintah masa kini. Pemerintah dan semua elemen hanya sibuk mencari kelemahan masing-masing serta memperkaya diri, imbasnya kepentingan rakyat terabaikan sehingga berbagai polemik pun bermunculan mulai demo, tawuran, kemiskinan, kelaparan dan lain sebagainya.
Olehnya itu, semangat kepahlawan harus jadi batu loncatan untuk menumbuhkan kembali semangat dan nasionalisme yang telah pudar. Masyarakat kini menanti pahlawan sejati yang mampu bekerja demi kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Kita tidak menginginkan pahlawan kesiangan yang hanya sibuk memperkaya diri, mengadu domba anak bangsa dan berbagai macam spekulasi yang dilakukannya.
Perjuangan para pendahulu tidak akan berarti apa-apa jika hanya dibarengi dengan seremoni tanpa adanya pengaplikasian dalam mencontoh perilaku, pengorbanan harta dan jiwa. Jadilah pahlawan dengan banyak berkorban tanpa mengharapkan imbalan. Pahlawan sejati yang tidak mengumbar janji manis, tetapi berbuat yang terbaik untuk kepentingan agama, masyarakat, bangsa dan negara.
Namun, lagi-lagi budaya korupsi telah menodai kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena di sana-sini kita masih mendapati berbagai kemiskinan, kebodohan dan kesenjangan sosial. Dan cita-cita proklamasi pun masih jauh panggang dari api.
Peran Komisi Pemberantasan Korupsi
Korupsi sudah menjadi penyakit yang sulit ditumpas di bumi pertiwi. Olehnya itu, dibutuhkan sebuah lembaga pemberantasan korupsi yang mumpuni semacam KPK. Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus menunjukkan peningkatan dalam memberantas korupsi.
Berbagai kasus korupsi yang ditangani KPK menuai kontroversi seperti kasus bank century, wisma atlet, ambalat, mafia pajak, kasus Nunun, Bupati Buol, Harus Masiku, Jiwasraya dan kasus mega korupsi yang lain.
Korupsi di negeri ini memang telah merasuki semua sendi-sendi kehidupan. Olehnya itu peran lembaga seperti KPK tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, berbagai spekulasi dan upaya untuk melemahkan posisi KPK itu sendiri yang anehnya dilakukan oleh kepolisian yang seharusnya menjadi patner terbaik KPK dalam menegakkan dan memberantas korupsi. Salah satunya yang disorot publik disahkannya revisi UU KPK itu sendiri.
Apa yang telah dilakukan KPK selama ini patut diapresiasi oleh semua pihak, meskipun belum terlalu mengalami peningkatan dan harapan masyarakat. KPK mesti didukung agar terus menumpas pencuri kelas kakap di negeri ini. Olehnya itu, peran para aktivitis dan media dalam menyebarkan dukungan baik melalui BBM, twitter dan facebook merupakan cara jitu agar para penyidik dapat melakukan tugasnya dengan baik. KPK harus dilindungi dari berbagai intimidasi dari pihak-pihak yang tidak menginginkan negeri ini bersih dari korupsi.
Apapun hadangan dan rintangan KPK seharusnya bukan jadi problem mendasar, akan tetapi menjadi pemicu agar terus membunyikan genderang perang melawan korupsi.
Cara Jitu Pemberantasan Korupsi
Korupsi yang telah mendarah daging dan luar biasa. Maka pemberantasannya pun harus cara yang luar biasa. Menurut Denny Indrayana ada 10 langkah dalam memberantas korupsi. Pertama, Presiden sebaiknya menegaskan proklamasi antikorupsi. Kedua, untuk menjadi baju hukum proklamasi antikorupsi, Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pemberantasan Korupsi. Ketiga, di dalam perpu dapat ditegaskan fokus pemberantasan korupsi kepada dua reformasi: birokrasi dan peradilan. Keempat, konsentrasi pada reformasi birokrasi dan reformasi peradilan adalah wujud pemberantasan korupsi secara preventif dan represif. Kelima, untuk langkah represif penegakan hukum, strategi yang harus dilakukan adalah memadukan cara quick wins dan big fishes. Keenam, sejalan dengan pemikiran memberantas korupsi di level kakap, yang melakukan korupsi karena keserakahan, bukan semata kebutuhan Ketujuh, pemberantasan korupsi di empat wilayah untouchable tersebut adalah memerangi korupsi di episentrum kekuasaannya. Kedelapan, pemberantasan korupsi harus dikuatkan jaringannya ke semua lini, aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa. Kesembilan, semua langkah pemberantasan korupsi di atas membutuhkan kepemimpinan yang kuat (strong leadership). Kesepuluh, akhirnya, semua langkah tersebut harus diiringi dengan menumbuhkembangkan budaya zero tollerance to corruption.
Korupsi harus dijadikan musuh utama bangsa karena telah menodai kelangsungan kehidupan. Olehnya itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan sejak dini dengan melakukan pembinaan kepada generasi muda karena korupsi itu adalah masalah mental. Masalah mental sangat berhubungan dengan kesadaran dan pola pikir seseorang. Jadi, korupsi itu bukanlah kejahatan tapi kebodohan yang luar biasa. Koruptor merupakan orang yang sangat serakah, anti sosial yang kurang bisa bekerja sama. Masalahnya hanya mereka tidak tahu menggunakan dan mengalokasikan uang dengan baik dan tepat sasaran. Sehingga untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan melakukan penyadaran dan revolusi mental melalui pendidikan mulai saat ini juga.
Membutuhkan waktu lama untuk mendidik para koruptor untuk menjadi anak yang sholeh yang mengerti arti kerjasama dan mencintai. Sama sulitnya untuk mendidik masyarakat primitive untuk tidak memilih tindakan praktis untuk menghakimi para koruptor. Korupsi adalah jiwa yang bodoh yang hanya bisa ditumpas dengan penuh pengertian dan kesadaran. Bangsa yang besar seharusnya lebih terfokus untuk membangun pendidikan dari pada menangkapi para koruptor. Mereka ibarat Zombi, mati satu tumbuh seribu sebab kebodohan koruptor semakin menggila.
Syarifuddin K.*
*Founder Home Writing Institute
Sumber Inspirasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi.
http://www.tempo.co/read/news/2012/08/17/173424193/Hamengku-Buwono-X-Korupsi-Hambat-Cita-cita-Proklamasi.
http://generasibersih.0fees.net/?p=30
Comments